UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Andi Gani: Hari Ini Sejarah Perjuangan Buruh

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan aturan tersebut disambut riuh oleh massa buruh yang menggelar demonstrasi untuk mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di depan gerbang utama Gedung DPR, Jakarta Pusat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea, menyebut pengesahan UU tersebut sebagai hari bersejarah dalam perjuangan buruh yang selama ini berulang kali menggelar demonstrasi.
"Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat kalian semua, ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu," kata Andi dari atas mobil komando, Selasa.
Saat menyampaikan pernyataan tersebut, Andi Gani berdiri di atas mobil komando bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Menurut Andi, proses pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna berlangsung cepat dan mendapat persetujuan dari seluruh fraksi.
Ia mengatakan, sejumlah poin yang telah disampaikan buruh dalam demonstrasi sebelumnya telah diakomodasi dalam undang-undang tersebut. Salah satunya terkait pembatasan kontrak kerja dan pemagangan yang kini dibatasi bagi pelajar, mahasiswa, dan fresh graduate. "Kontrak kerja sekarang dibatasi, lalu pemagangan yang sebelumnya tidak dibatasi, sekarang dibatasi hanya untuk pelajar, mahasiswa, dan fresh graduate," ucapnya.
Meski UU tersebut telah disahkan, Andi berharap buruh tidak lekas berpuas diri dan tetap mengawal pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan. "Kita harus tetap istikamah dalam perjuangan. Dan kita sampaikan buruh Indonesia tetap di garis perjuangan yang sama untuk mengawal hak-hak buruh Indonesia," tutur Andi.
DPR Penuhi Janji Bulan Oktober
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut memberikan pernyataan langsung kepada massa buruh. Dasco mengatakan, pemerintah dan DPR telah memenuhi janji yang sebelumnya disepakati bersama serikat pekerja untuk menyelesaikan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober. "Sesuai janji Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus diselesaikan pada bulan Oktober, dan pada hari ini DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna telah mengesahkan Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan," ucap Dasco di hadapan massa. Dasco menyebut pengesahan regulasi tersebut sebagai bentuk kado dari pemerintah dan DPR bagi seluruh pekerja di Indonesia.
(sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/10/06/13223721/uu-pelindungan-ketenagakerjaan-disahkan-andi-gani-hari-ini-sejarah)