Lompat ke konten utama
Siaran Pers

Studi Banding ke Malaysia, KBPBI Perkuat Formula RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Study Visit

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) melakukan studi banding ke Malaysia untuk mencari masukan dalam memperkuat RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah diperjuangkan buruh di Indonesia.

Sejumlah pimpinan buruh KBPBI mengunjungi Serikat Buruh Malaysia yaitu, Malaysian Trade Union Congress (MTUC), pada Senin (14/9/2026).

Mereka di antaranya Mustopo dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Soeharjono Yono dari Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi), dan Baso Rukman Abdul Jihad dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

Dalam pertemuan tersebut, KBPBI membandingkan sistem dan kebijakan ketenagakerjaan Indonesia dengan Malaysia. Pembahasan mencakup upah, jam kerja, perlindungan pekerja perempuan, jaminan sosial, perlindungan pekerja yang terkena PHK, hingga kepastian hak pekerja setelah memasuki masa pensiun.

Salah satu yang menjadi perhatian KBPBI adalah sistem perlindungan pekerja di Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF/KWSP), Social Security Organisation (SOCSO/PERKESO), serta Employment Insurance System (EIS).

Melalui EIS, pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapatkan dukungan berupa tunjangan sementara, bantuan pencarian kerja, pelatihan, hingga penempatan kembali ke dunia kerja.

Bagi KBPBI, pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam menyusun dan memperjuangkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar perlindungan terhadap buruh tidak hanya berhenti ketika terjadi PHK.

Perwakilan KSPSI AGN Mustopo mengatakan, studi banding dengan serikat pekerja Malaysia penting untuk melihat bagaimana perlindungan pekerja dibangun secara menyeluruh.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat pekerja memiliki pekerjaan, tetapi memastikan bahwa pekerjaan tersebut mampu memberikan kehidupan yang layak, aman dan bermartabat bagi pekerja dan keluarganya," kata Mustopo dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, sistem ketenagakerjaan Indonesia perlu mampu menjawab perubahan dunia kerja akibat digitalisasi, otomatisasi, fleksibilitas kerja, pekerja kontrak, hingga transformasi industri.

Karena itu, hasil pertukaran pengalaman dengan MTUC akan menjadi salah satu referensi KBPBI dalam mendorong penguatan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, terutama terkait jaminan sosial, perlindungan saat kehilangan pekerjaan, peningkatan keterampilan, dan kepastian masa depan pekerja.

KBPBI berharap kerja sama dengan serikat pekerja Malaysia dapat terus dikembangkan. Termasuk dalam pertukaran informasi, pendidikan pekerja, penguatan jaminan sosial, pengembangan keterampilan, serta advokasi kebijakan ketenagakerjaan.


(sumber : https://rm.id/baca-berita/nasional/326659/studi-banding-ke-malaysia-kbpbi-perkuat-formula-ruu-perlindungan-ketenagakerjaan)