Lompat ke konten utama
Siaran Pers

Dari Upah hingga Outsourcing, Ini Tuntutan Buruh yang Masuk UU Baru Baca artikel detikfinance, "Dari Upah hingga Outsourcing, Ini Tuntutan Buruh yang Masuk UU Baru

dpr



Jakarta - Pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan mendapat respons positif dari kalangan buruh. Hampir 90% usulan dan poin yang diperjuangkan buruh disebut masuk dalam beleid tersebut.
Salah satu yang terlibat dalam proses negosiasi antara gerakan buruh, DPR RI, dan pemerintah adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus motor Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Andi Gani Nena Wea.

Sejumlah tuntutan buruh menjadi bagian dari pembahasan hingga masuk dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Salah satunya terkait ketentuan upah sebesar 50% bagi pekerja pada industri padat karya menengah. Andi Gani disebut mendorong agar ketentuan tersebut ditolak.

Selain itu, Desk Ketenagakerjaan Polri juga didorong mendapat ruang dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan, khususnya untuk menjalankan fungsi penyidikan terhadap tindak pidana ketenagakerjaan.

Sejumlah poin lain yang disebut masuk dalam UU tersebut antara lain ketentuan cuti haid yang tidak diwajibkan menggunakan surat keterangan dokter.

Kemudian, terdapat ketentuan mengenai anggaran pendidikan dan pelatihan bagi pekerja.

Aturan outsourcing juga menjadi salah satu poin yang dibahas. Dalam UU baru, outsourcing dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu.

Bagi kalangan buruh, hampir 90% usulan yang diperjuangkan disebut telah masuk dalam UU setelah melalui proses pembahasan antara serikat pekerja, DPR RI, dan pemerintah.

Setelah UU disahkan, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaannya di lapangan. Hal tersebut akan menentukan penerapan berbagai ketentuan yang telah masuk dalam aturan baru tersebut.

Andi Gani juga kembali terpilih secara aklamasi sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) untuk periode 2026-2031. ATUC merupakan wadah serikat pekerja tingkat ASEAN yang menghimpun 22 juta buruh dari negara-negara Asia Tenggara.

Selain di organisasi buruh, Andi Gani menjabat sebagai Presiden Komisaris Ajaib Group.

Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin menilai, Andi Gani merupakan pimpinan salah satu konfederasi buruh besar yang telah berada pada posisi mapan secara ekonomi sehingga tidak lagi menjadikan kepentingan materi sebagai orientasi utama perjuangannya.

"Sudah selesai dengan masalah duniawi," ungkap Daeng Wahidin dalam menggambarkan sosok Andi Gani.

Bagi Andi Gani dan KBPBI, pembahasan tidak berhenti setelah UU disahkan. Penerapan aturan di lapangan menjadi tahap berikutnya untuk melihat apakah ketentuan yang telah masuk dalam UU dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.

(sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8696669/dari-upah-hingga-outsourcing-ini-tuntutan-buruh-yang-masuk-uu-baru)