Lompat ke konten utama
Siaran Pers

Buruh Kecewa Berat dengan Draf RUU Ketenagakerjaan, Ancam Demo Besar-besaran

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di kantor DPR RI Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia kecewa terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disusun DPR RI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, draf yang diterima koalisi buruh tersebut sangat jauh dari usulan yang sebelumnya mereka sampaikan kepada DPR. “Kita sudah mencoba jalur diplomasi mungkin sekitar 4 bulan membentuk tim bersama dengan Apindo karena kita menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini menjadi undang-undang ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua stakeholder," ujar Andi Gani setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026). Baca juga: Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Tak Seperti UU Cipta Kerja yang Digugat ke MK "Tapi dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh," imbuh dia.

Andi Gani mengatakan, buruh masih memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah untuk merespons aspirasi mereka hingga 22 September 2026. Jika tidak ada perbaikan terhadap draf RUU tersebut, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mempertimbangkan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta. Menurut Andi Gani, aksi tersebut berpotensi melibatkan puluhan ribu buruh. "Karena itu, kalau kami prediksi berapa besar massa yang akan masuk Jakarta, bisa mencapai 70.000-an massa buruh, bahkan sampai 100.000," kata dia. Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, koalisi buruh telah berulang kali berdiskusi dan berdialog dengan DPR dalam beberapa bulan terakhir. Menurut Sunarno, buruh telah menyampaikan aspirasi kepada sejumlah fraksi, pimpinan DPR, hingga pimpinan partai politik. Namun, dia menilai sejumlah isu krusial yang diperjuangkan buruh belum masuk dalam draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.


"Jadi kita lihat dari draf, di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, jadi isu-isu krusial yang ada di, secara substansi itu ternyata memang belum mengakomodir apa yang selama ini, ya, kita suarakan," kata Sunarno. Salah satu persoalan yang disoroti buruh adalah aturan mengenai pekerja kontrak. Sunarno mengatakan, buruh menginginkan masa kerja pekerja kontrak maksimal satu tahun.

(Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/16/17432291/buruh-kecewa-berat-dengan-draf-ruu-ketenagakerjaan-ancam-demo-besar-besaran.)