Buruh Akan Demo di Depan DPR Besok, Bawa 11 Tuntutan soal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan kembali menggelar unjuk rasa untuk mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (29/9/2026). Berbeda dengan aksi sebelumnya, unjuk rasa kali ini akan digelar di depan Gedung DPR/MPR RI.
Buruh berharap dapat melakukan audiensi dengan perwakilan parlemen untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait RUU tersebut. Baca juga: Kamar Kos Presma Bina Insani Diduga Dibakar Saat Demo, 2 Laptop dan 2 HP Hilang “Tentu kami besok juga akan melakukan aksi pengawalan. Aksi demonstrasi yang akan dilakukan di gedung DPR dalam agenda tentu adalah bagaimana agar undang-undang ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh,” kata Kepala Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, Sunarno, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal perkembangan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, termasuk menindaklanjuti aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kantor Staf Presiden (KSP). Sedikitnya 20.000 buruh dijadwalkan mengikuti aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Massa berasal dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, serta perwakilan dari Jawa Tengah. Trump Harus ”Deal” dengan Iran, Bukan Sebaliknya Artikel Kompas.id Baca juga: Polisi Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh di Jakarta Usai Demo 27 Agustus Dalam aksi tersebut, buruh kembali membawa 11 tuntutan yang hingga kini disebut belum menemukan titik terang.
Sunarno mengatakan, aksi lanjutan juga akan kembali digelar seiring dengan rencana pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2026. Adapun 11 tuntutan buruh tersebut meliputi:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing yang tadi masih berlangsung demikian, dan juga karyawan kontrak, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan.
- Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat. Kami meminta untuk menghilangkan, menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk kawan-kawan yang pekerja media, dan juga pekerja ojol gitu, juga pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menuntut menjamin hak pesangon daripada buruh. Karena Omnibus Law telah menghilangkan, bukan mengurangi pesangon, tapi menghilangkan pesangon, dan mencegah PHK secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja. Karena sekarang ini kebebasan berserikat itu sangat luar biasa dihilangkan.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Meminta sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan lindungi buruh perempuan. Dan kami juga meminta tidak ada lagi cuti haid itu harus menyampaikan surat dokter atau bilang sakit.
- Memberikan kesempatan kepada kawan-kawan yang penyandang disabilitas bisa bekerja di perusahaan, dan juga pekerja rentan lainnya.
- Jalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia karena transisi kepada pekerja yang mulai era dari konvensional ke teknologi atau otomatisasi sangat kuat.
(sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/09/28/17481661/buruh-akan-demo-di-depan-dpr-besok-bawa-11-tuntutan-soal-ruu-perlindungan)