Koalisi Buruh Ingin Perusahaan Diwajibkan Punya Dana Cadangan Pesangon PHK

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) meminta Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk mempunyai cadangan pesangon untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja. "Ya tentunya usulan koalisi besar yaitu mengenai masalah pengupahan, masalah outsourcing, pemagangan, PKWT, jaminan sosial, cadangan pesangon," ujar perwakilan KBPBI, Andi Gani Nena Wea, usai rapat tertutup dengan Komisi IX DPR mengenai RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini meminta negara tidak lari dari tanggung jawab mengenai persoalan buruh. "Jadi negara jangan lari dari tanggung jawab. Ini saya tegaskan sekali lagi. Jangan kami bersama pengusaha berhadapan-hadapan terus," ujar Andi.
Terkait cadangan pesangon, Andi mengambil contoh banyaknya perusahaan atau investor yang nakal. Dia menilai mereka lari meninggalkan usahanya ketika sudah mendapatkan keuntungan maksimal. Walhasil, perusahaan yang ditinggalkan dinyatakan pailit, yang mengakibatkan ribuan pekerja tidak dapat pesangon. Menurut Andi, jika ada cadangan pesangon, maka bisa menciptakan ketenangan bagi para pekerja. "Karena itulah, dan ini bukan hanya buruh pabrik, teman-teman pers juga pasti merasakan hal yang sama risiko itu. Karena itu cadangan pesangon wajib ada, dibayar di muka. Dan juga kalau ada cadangan pesangon, ini merupakan suatu hal yang sangat ditunggu oleh perusahaan maupun oleh pekerja, karena ada ketenangan dalam bekerja," jelasnya.
Harapan untuk RUU Ketenagakerjaan
Selanjutnya, Andi meminta DPR tidak main-main dengan penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Dia membeberkan bahwa buruh sudah menunggu undang-undang ini. Menurutnya, jangan sampai DPR mengejar RUU tersebut dengan sistem kebut semalam. "Karena kan kita bisa lihat tenggat waktu dari MK dua tahun. DPR sekarang mengejar waktu di dalam waktu dua bulan. Nah ini kan tentu kita berharap undang-undang ini tidak kebut semalam, dan kami berharap Komisi IX tetap komit dan tetap membuka diri untuk bisa berdialog," katanya.
(Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/24/19473611/koalisi-buruh-ingin-perusahaan-diwajibkan-punya-dana-cadangan-pesangon-phk.)