Buruh Soroti Upah Murah di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

ASOSIASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat memperbaiki sejumlah poin bermasalah pada draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Yang paling penting kami minta bisa diakomodir adalah soal perhitungan pengupahan,” kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat melalui pesan teks, Kamis, 3 September 2026.
Mirah menyatakan draf RUU masih menggunakan rumus penghitungan yang lama dengan memasukkan nilai koefisien tanpa definisi yang jelas. “Hasilnya adalah upah yang sangat murah,” kata Mirah. Ia pun mendesak agar menghidupkan kembali Dewan Pengupahan Nasional yang akan menghitung KHL untuk menentukan upah.
ASPIRASI merupakan salah satu dari 18 konfederasi serikat pekerja atau buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Koalisi itu mengusulkan sebanyak 51 perbaikan terhadap draf RUU karena menilai terdapat kesenjangan antara aspirasi buruh dan RUU yang dirampungkan DPR.
Salah satu yang disoroti koalisi adalah pengupahan yang termaktub dalam Pasal 110 Ayat 3 dan Pasal 113. Kebijakan pengupahan pada Pasal 113 misalnya, hanya mengatur kewajiban gubernur menetapkan upah minimum tanpa definisi atau formula. Koalisi pun meminta perbaikan berupa penambahan rumusan lengkap sebelum ketentuan kewenangan gubernur. Kemudian mendefinisikan upah minimum, mewajibkan penetapan upah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi.
Jika DPR mempertahankan draf yang sama, Mirah khawatir RUU justru akan melahirkan ketidakpastian hukum, memperlemah posisi tawar pekerja, dan berpotensi meningkatkan praktik kerja yang tidak layak serta pemutusan hubungan kerja.
Mirah menyatakan ASPIRASI mendukung lahirnya UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Namun, UU tersebut harus benar-benar memberikan perlindungan, kepastian kerja, kesejahteraan, dan keadilan bagi pekerja tanpa mematikan keberlangsungan dunia usaha. Apabila DPR tidak bisa mengakomodasi usulan, Mirah mengatakan, sekitar 100 ribu buruh berencana melakukan unjuk rasa.
Dalam proses penyusunan, Mirah mengatakan, Koalisi Perjuangan Buruh Indonesia telah menyampaikan inisiatif kepada fraksi di DPR untuk mendapatkan dukungan.
Selain itu, Mirah mengatakan koalisi bertemu dengan kalangan pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk meminimalkan perbedaan pandangan dalam penyusunan RUU. “Hasilnya ternyata belum sesuai dengan harapan. Kami juga kecewa,” ujarnya.
(Sumber: Buruh Soroti Upah Murah di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan | tempo.co)