Lompat ke konten utama
Siaran Pers

Belum Sesuai, Buruh Bakal Demo RUU Ketenagakerjaan di 30 Daerah

Konfersi pers Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Rabu (9/8/2026).( KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)
Konfersi pers Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Rabu (9/8/2026).( KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

AKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan melakukan unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berbagai wilayah Indonesia, Kamis (10/9/2026). "Indonesia besok tanggal 10 September 2026 akan melakukan aksi simbolis atau aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya kami catat, kami konfirmasi kepada basis-basis kami, kurang lebih ada 30 daerah kota kabupaten," ungkap Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno dalam konfersi pers di Jakarta, Rabu (9/8/2026). Aksi itu akan dilakukan para buruh di Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan lain sebagainya. Keputusan para buruh turun ke jalan, disebabkan karena mereka menilai draft RUU Ketenagakerjaan yang sedang dirancang Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR/RI) masih jauh dari harapan. "Bahwa dalam penilaian Koalisi Besar, RUU inisiatif DPR ini adalah masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini, salah satunya apa masih memiliki semangat Omnibus Law, masih jauh dari harapan buruh," ungkap Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi dalam acara yang sama.

Salah satu poin yang mereka anggap tak sesuai harapan adalah masih dipertahankannya pemagangan yang kini ada dalam Omnibus Law. Sementara serikat buruh meminta pemagangan dihapuskan dalam RUU Ketenagakerjaan terbaru, karena dianggap sebagai skema politik untuk memberikan upah rendah kepada para pekerja. "Kalaupun harus diatur, pemagangan itu hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa, paling lama tiga bulan. Jadi, hanya untuk proses pendidikan, bukan orang bekerja seperti sekarang," sambung Rudi. Poin yang dianggap tak sesuai harapan selanjutnya adalah pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di mana dalam RUU Ketenagakerjaan terbaru, pemberlakuan PKWT masih tertulis empat tahun, sedangkan serikat buruh meminta hanya satu tahun. Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru rampung pada bulan Oktober 2026. "Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (27/8/2026).

Ia mengatakan, penyelesaian RUU Ketenagakerjaan terus dikebut karena menjadi bagian penting dalam menyiapkan regulasi yang relevan dengan perkembangan dunia kerja saat ini. Agar RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan harapan semua pihak, maka pemerintah membuka kesempatan agar kaum buruh dan pengusaha memberikan masukan. Aspirasi dari para stakeholder dinilai penting untuk memperkaya subtansi regulasi supaya RUU Ketenagakerjaan mampu menjawab kebutuhan para pekerja sekaligus perkembangan dunia usaha. "Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif," kata dia.

(Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/09/09/154750926/belum-sesuai-buruh-bakal-demo-ruu-ketenagakerjaan-di-30-daerah.)